
JAKARTAÂ – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah perlu meningkatkan tarif tembusan dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Pasalnya, tarif yang saat ini ditetapkan masih terlalu rendah dan dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara.
“Sebaiknya dinaikkan supaya negara mendapat penerimaan pajak lebih besar,” kata Yustinus kepada Okezone di Jakarta.
“Tarifnya sekarang sebenarnya kan 2 sampai 6 persen. Ini ada ruang bagi negara untuk bernegosiasi dengan pengusaha,” lanjutnya.
Pemerintah pun disarankan untuk meningkatkan tarif tembusan seperti tarif tembusan repatriasi sebesar 4 sampai 6 persen, non repatriasi 8 sampai 12 persen dan UMKM 2 persen.
Apabila kenaikan tarif tembusan ini tidak direalisasikan, maka dikhawatirkan negara justru akan mengalami kerugian. Pasalnya, bunga Surat Utang Negara (SUN) yang lebih tinggi dibandingkan tarif repatriasi alan menyebabkan sulitnya SUN untuk dijual ke wajib pajak (WP).
“Kenapa saya usulkan tarif agak tinggi? Salah satu pertimbangannya adalah nilai imbal hasil SUN. Pada tingkat suku bunga berapakah SUN nanti akan dijual ke WP? Kalau repatriasi 1 persen dan bunga SUN di atas itu, artinya negara rugi,” tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah bersama Komisi XI DPR RI masih melakukan pembahasan secara maraton terkait RUU Tax Amnesty. Terkahir, tahap pembahasan ini telah mencapai kesepakatan pada terbentuknya panitia kerja (Panja) yang akan mulai bekerja sejak 17 Mei mendatang.
(wdi)
