KORAN-SINDO.COM | 02 DESEMBER 2015
JAKARTA– Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya kemarin. Langkah itu ditempuh Sigit sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun 2015.
Keputusan mundur ini cukup mengagetkan karena Sigit belum setahun memegang amanah sebagai dirjen pajak. Sigit dilantik sebagai dirjen pajak pada awal Februari 2015. Dia menggantikan Fuad Rahmany setelah terpilih melalui proses seleksi terbuka jabatan eselon satu yang dilakukan Kementerian Keuangan.
”Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP (Direktoral Jenderal Pajak) dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditoleransi (di atas 85%),” kata Sigit dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta tadi malam. Sigit pun mengakui, menurut penghitungannya, penerimaan pajak pada akhir tahun diperkirakan hanya bisa mencapai kisaran 80-82% atau jauh di bawah target yang dibebankan dalam APBN-P sebesar Rp1.294,6 triliun.
Sejak dilantik pada awal Februari silam, DJP di bawah komando Sigit mengumpulkan penerimaan pajak di luar pajak minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp806 triliun atau 64,75% dari target Rp1.244,72 per 27 November. Dengan demikian, ada kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar Rp438 triliun.
Lebih jauh, Sigit mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan. Dia juga meminta maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak. ”Semoga dirjen pajak yang akan datang bisa membawa DJP semakin jaya, kredibel, akuntabel, dan dapat dibanggakan,” dia mengungkapkan harapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah menerima pengunduran diri Sigit dari jabatan dirjen pajak. ”Sudah nonaktif. Dia mengundurkan diri karena alasannya merasa tidak mampu mengejar target,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, tadi malam. Dia mengatakan, surat pengunduran diri tersebut disampaikan Sigit kepadanya kemarin pagi.
Dia pun mengaku sudah menunjuk pengganti sementara Sigit untuk menduduki posisi sebagai orang nomor satu di DJP. ”Sudah dilantik pejabat plt (pelaksana tugas)- nya, Pak Ken (Ken Dwijugiasteadi),” sambung mantan Kepala Kebijakan Fiskal itu. Siapakah sebenarnya Ken Dwijugiastiadi? Ken adalah staf ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.
Dia dilahirkan di Malang pada 8 Nopember 1957 dengan menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi di Universitas Brawijaya dan lulus tahun 1983. Ken kemudian melanjutkan pendidikan master of science (MSc) pada tax auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda dan mendapatkan gelarnya pada 1991.
Kariernya dimulai saat menjadi pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat DJP. Pada 1 September 2003, dia dipromosikan menjadi direktur Informasi Perpajakan. Kemudian pada 2006 menjadi kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur.
Lalu, pada 8 November 2013, dia menjadi kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan pada 1 Juli 2015 Ken dipercaya sebagai staf ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Yang menarik, Ken juga pernah mengikuti bursa jabatan dirjen pajak bersama Sigit tahun 2014.
Langkah Sigit Diapresisi
Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Misbakhun mengapresiasi mundurnya Dirjen Pajak sebagai teladan bagi seluruh birokrat. Secara tegas dia memuji Sigit sebagai pejabat yang mempunyai rasa tanggung jawab terhadap target yang diamanahkan. ”Saya apresiasi keputusan Pak Sigit dan itu harus jadi teladan.
Namun bagaimanapun situasi memang sulit untuk dia mencapai targetnya,” ujar Misbakhun saat dihubungi tadi malam. Dia mengatakan target penerimaan pajak pada tahun ini yang tumbuh sebesar 38,7% di luar PPh migas sungguh tidak lazim. Apalagi kondisi perekonomian sedang melambat. Hal ini membuat khawatir karena penerimaan pajak saat ini baru mencapai 65%.
”Ini kekhawatiran bersama karena tulang punggung pembangunan mengandalkan dari pajak. Kita ingin menjaga kemandirian bangsa dengan tidak berutang. Namun kami ingatkan pemerintah untuk melihat target secara realistis dan memprioritaskan strategi jangka panjang ekonomi dengan tax amnesty ,” papar Misbakhun.
Direktur Eksekutif Centerfor Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap Ken sebagai sosok yang cukup senior baik dari segi kompetensi maupun kepemimpinan di DJP. Namun dia menganggap perkiraan Dirjen Pajak nonaktif soal realisasi penerimaan pajak sebesar 80-82% masih terbilang sulit.
”Menurut perhitungan saya, hingga akhir tahun realisasi pajak hanya 77% atau shortfall sekitar Rp270 triliun,” paparnya. Pengamat perpajakan Darussalam menilai kondisi perpajakan telah mengalami masalah berlarut-larut. Karena sejak 2008 pemerintah tidak pernah mencapai target pemungutan pajaknya. Darussalam menilai ada kesalahan mendasar dalam penghitungan target.
”Menentukan target harus sesuai dengan potensi dan kondisi. Tidak semua potensi pajak bisa digarap karena tergantung situasi dan kondisinya,” ujar Darussalam saat dihubungi kemarin. Dia mengingatkan pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman. Menurutnya, siapa pun yang menjadi dirjen pajak pasti susah untuk merealisasi target yang dinilainya tidak proporsional itu.
Selain itu pemerintah harus transparan dalam penghitungan. ”Asumsinya seperti apa, kita tidak pernah tahu. Jadinya dilematis pajak sebagai budgeting, tapi jugadilakukanrelaksasi. Inikontradiktif,” ujarnya. Bahkan dia juga menekankan pemungutan pajak bukan hanya urusan dirjen pajak, tapi semua kementerian harus menyatukan suara.
Persoalan kementerian dalam penyerapan anggaran juga ada dampaknya. ”Masalahnya apakah anggaran disalahgunakan sehingga belanja fiskal tidak maksimal. Bahkan persepsi masyarakat yang pesimistis terhadap keadilan perpajakan di negeri ini akhirnya tidak memunculkan kesadaran membayar pajak,” ujarnya.


