CITAX H1

Target Pajak 2016 yang Realistis Rp 1.260 T

BERITASATU.COM | 21 DESEMBER 2015

1421314277Jakarta – Kalangan pengamat meminta pemerintah merevisi target pajak 2016 yang mencapai Rp 1.360,1 triliun. Idealnya, target pajak sebesar Rp 1.260 triliun.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, sudah sepatutnya target pajak diturunkan, karena realisasi tahun ini rendah, dengan shortfall sebesar 20% atau sekitar Rp 260 triliun.

“Target 2016 harus diturunkan, terlebih kita sedang dalam proses pemulihan ekonomi. Target yang tidak realistis bisa mengganggu dunia usaha,” kata Yustinus kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.

Yustinus menegaskan, usulan target pajak 2016 yang sebesar Rp 1.260 triliun sudah memperhitungkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Jika tanpa tax amnesty, targetnya sebesar Rp 1.200 triliun. “Naik 10-15% dari realisasi 2015. Itu dengan asumsi realisasi tahun ini sekitar 80%,” ujar dia.

Sementara itu, Darussalam, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), mengatakan, untuk masalah pajak, perlu diperhatikan dua hal, yaitu potensi dan kondisi atau prasyarat pajak. “Potensinya masih sangat besar. Yang tergarap baru 46%,” kata dia.

Namun, Darussalam menegaskan, untuk menggarap potensi pajak lebih besar butuh kondisi atau prasyarat yang mendukung. Misalnya dari segi institusi perpajakan. Saat ini, kata dia, perpajakan masih konvensional. Apalagi, kualitas dan kuantitas sumber daya manusianya belum memadai. Begitu juga dengan sistem administrasi.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga belum memiliki perangkat hukum yang mendukung. Salah satunya contoh adalah akses ke perbankan mengenai potensi pajak.

“Sampai saat ini belum ada indikasi untuk memenuhi prasyarat tersebut. Karena itu, target pajak 2016 harus direvisi,” ujar Darussalam.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika target pajak tidak direvisi, Ditjen Pajak kemungkinan besar melakukan cara-cara yang tidak realistis untuk memenuhi target yang sebenarnya juga tidak realistis. Hal itu bisa berdampak negatif terhadap dunia usaha. Cara-cara tersebut juga dapat menimbulkan sengketa pajak.

“Sampai tahun ini terdapat 12 ribu berkas perkara di pengadilan pajak. Ini akibat target pajak yang tidak realistis. Sengketa ini menimbulkan masalah sendiri. Biaya pemungutan pajak menjadi tinggi,” tutur Darussalam.

Dia pun menegaskan, jika target tidak direvisi, Ditjen Pajak tidak akan mencapai target setiap tahun. “Harus belajar dari pengalaman 10 tahun terakhir, kecuali tahun 2008,” jelas Darussalam.

Dia mengusulkan supaya target pajak 2016 mengacu pada asumsi dua kali pertumbuhan ekonomi plus extra effort 2-3%. Jika pertumbuhan ekonomi 5%, berarti target pajak naik sekitar 12-13% dari realisasi 2015. “Dari realisasi ya, bukan target 2015,” ujar dia.

Komentar Anda