CITAX H2

Target Pajak 2018 Masih Terjangkau

Beberapa sektor, seperti pertanian, manufaktur, dan perdagangan yang menyumbang penerimaan pada 2017 diyakini bisa memberikan kembali kontribusi pada 2018.

Jakarta – Pemerintah optimistis target penerimaan pajak tahun ini masih realistis meskipun sejumlah pihak menyangsikannya dan mendesak untuk direvisi. Hal itu didukung perbaikan data wajib pajak (WP) hasil dari program amnesti pajak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar 1.424 triliun rupiah masih dapat tercapai dan dalam jangkauan.

“Pertumbuhan 20 persen (dari 2017) itu masih within range,” kata Sri Mulyani saat melakukan dialog dengan sejumlah pengamat dan pemimpin redaksi, di Jakarta, Senin (8/1). Sri Mulyani menyebutkan beberapa sektor, seperti pertanian, manufaktur, dan perdagangan, yang menyumbang penerimaan pada 2017 bisa memberikan kembali kontribusi pada 2018.

Meski demikian, dia mengakui terdapat sektor yang masih mengalami kelesuan dan belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak. “Kita tidak akan one size fits all karena kita akan lihat semuanya. Penerimaan perpajakan dan target belanja telah dibuat sedemikian rupa sehingga APBN bisa menjadi pendorong ekonomi, bukan penghalang,” ujar Sri Mulyani.

Untuk itu, dia menyakini target yang tumbuh 20 persen dari realisasi 2017 dapat tercapai sesuai dengan penghitungan realistis ketika penyusunan APBN 2018. Penghitungan itu berasal dari asumsi pertumbuhan 5,4 persen plus inflasi 3,5 persen ditambah dengan upaya ekstra yang telah rutin dilakukan sebesar 4 persen.

“Kita juga punya AeOI, jadi kalau awalnya kita lakukan enforcement tanpa informasi baik, sekarang kita punya informasi bagus, artinya kalau mesti bayar pajak, ya, bayar pajak saja,” kata Sri Mulyani. Dengan demikian, dia mengharapkan pemanfaatan data tersebut didukung dengan perbaikan proses bisnis dalam memungut pajak maka kinerja otoritas pajak dapat lebih teratur dan kepatuhan wajib pajak meningkat.

Moderasi Pemungutan

Sebelumnya, penerimaan pajak hingga akhir Desember 2017 tercatat telah mencapai 1.151 triliun rupiah atau 89,7 persen dari target yang dibebankan dalam APBN-P 2017. Realisasi tersebut lebih baik dibandingkan dua tahun sebelumnya, yakni 81 persen pada 2016 dan 78 persen pada 2015.

Namun, catatan positif tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. “Meskipun secara nominal dan persentase terhadap target meningkat, kenaikannya secara alamiah belum cukup menopang pertumbuhan kebutuhan APBN,” ujar Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ), Yustinus Prastowo, beberapa waktu lalu.

Menurut Yustinus, perlu dilakukan percepatan reformasi pajak agar kapasitas institusi pemungut pajak meningkat, administrasi lebih baik, dan kepastian hukum meningkat. Revisi target pajak 2018 menjadi opsi yang dapat diambil agar APBN 2018 tetap kredibel dan realistis.

“Kenaikan yang terlalu tinggi dan keterbatasan kapasitas rawan menggelincirkan kita pada pilihan jangka pendek yang pada gilirannya dapat menciptakan praktik pemungutan yang tidak adil, misalnya pembayaran pajak di muka atau kontribusi di akhir tahun yang memberatkan wajib pajak, terutama BUMN,” ujarnya.

Dia menilai moderasi pemungutan pajak di 2018 menjadi pilihan bijak di tengah kondisi ekonomi yang sedang bergerak menuju pemulihan dan situasi sosial-politik yang menghangat. Meski penegakan hukum yang tegas tetap dapat dilakukan, namun sebaiknya didasarkan pada analisis risiko yang baik.

Sumber: KORAN-JAKARTA.COM, 9 Januari 2018

Komentar Anda