CITAX

Tarif Tax Amnesty Harus Lebih Tinggi Bagi Penghindar Pajak

CNNINDONESIA.COM | 09 Mei 2016

75c1102f-1d86-4912-a4e6-c6b5bb1b4c09_169

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah diminta mengenakan tarif pengampunan pajak (tax amnesty) yang lebih tinggi bagi para wajib pajak (WP) yang terbukti melakukan penghindaran pajak. Salah satu dokumen yang bisa dijadikan acuan oleh pemerintah untuk membuktikan praktik penghindaran pajak adalah Panama Papers yang banyak mencantumkan nama wajib pajak (WP) badan maupun perorangan asal Indonesia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendesak pemerintah untuk bisa melakukan pembuktian atas nama-nama WP yang tercantum dalam dokumen tersebut benar-benar melakukan penghindaran pajak. Kemudian apabila mereka ingin memanfaatkan fasilitas tax amnesty, ia meminta agar tarifnya dibedakan dengan WP lain yang tidak menghindari pajak.
Perbedaan tarif tersebut menurutnya akan mencerminkan asas keadilan bagi WP yang taat.
“Kalau yang tercantum dalam dokumen Panama Paper tidak bisa memberikan klarifikasi sebaiknya diberikan tarif tebusan yang lebih besar. Jangan sampai negara tidak memberikan sinyal punishment kepada mereka yang terindikasi secara kuat melakukan praktik penghindaran pajak,’ ujar Yustinus di Jakarta, Senin (9/5).
Sementara itu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Muharam menilai tarif tebusan pemohon tax amnesty yang ingin merepatriasi asetnya masih terlalu rendah. Saat ini rata-rata imbal hasil obligasi pemerintah yang akan disiapkan untuk menyerap dana-dana dari luar negeri itu masih di kisaran 8-10 persen.
“Bisa dibayangkan orang hanya perlu bayar satu sampai tiga persen bisa dapat returnobligasi yang di Indonesia itu surganya,” ujarnya.

Selain itu, negara juga akan kehilangan penerimaan dari uang tebusan dan denda yang seharusnya dibayarkan oleh WP yang tidak melaporkan asetnya.
Dari sisi keadilan, kebijakan tax amnesty juga dinilai Ecky tidak adil bagi WP yang taat membayar pajak.
“Kalau mau adil, (jika) pun pemerintah memaksakantax amnesty, pemerintah ngotot banget, untuk adil bagi para tax payer maka tarif (tebusannya) itu jangan kurang dari dari 10 sampai 15 persen,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemahasan draf RUU Tax Amnesty antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan dilanjutkan kembali setelah masa reses anggota dewan, pada 18 Mei 2016. (gen)

Komentar Anda