“Di antara semua negara yang menerapkan tax amnesty rata-rata 5-10%. Indonesia ketika mempropose 1-2% kita pertanyakan, dari mana justifikasi itu. Persoalan nantinya (ke depan) akan ada problem keadilan,” ujarnya, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (9/5/2016).
Dia menjelaskan, dana repatriasi yang masuk ke Indonesia akan dimasukkan ke instrumen pemerintah seperti Surat Utang Negara (SUN) yang memiliki bunga tinggi. Jika pemerintah menerapkan tarif tebusan yang rendah, maka pengeluaran negara akan bertambah untuk membayar bunga tersebut.
Menurutnya, pemerintah juga bisa menerapkan tarif bervariasi untuk tax amnesty. Asalkan, tarifnya tidak serendah yang diusulkan saat ini.
“Kalau imbal hasilnya SUN, bisa bayangkan berapa kita kasih interest rate-nya. Kalau tarif repatriasi 1-2%, SUN di atas itu untung, artinya negara tekor. Bukan mendapat penerimaan malah membayar bunga,” terangnya.
Sementara terkait nama-nama pengusaha Indonesia yang ada dalam Panama Papers, Yustinus mengimbau agar hal tersebut dapat menjadi momentum untuk memberikan sanksi bagi mereka yang benar-benar mengemplang pajak. “Jangan sampai negara tidak memberikan punishment melakukan praktik penghindaran pajak,” tandas Yustinus.‎


