Jurnal Asia | 08 Juni 2015
Wacana penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menimbulkan pro dan kontra hingga saat ini.
Peneliti Kebijakan Publik dari Perkumpulan Prakarsa, Maftuchan mengatakan, wacana ini memang memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, tax amnesty dianggap sebagai sarana cepat untuk menggenjot penerimaan pajak.
Pada kuartal I 2015, realisasi penerimaan negara dari pajak baru mencapai Rp 198,226 triliun atau hanya 15,32 persen dari target Rp 1.294,258 triliun pada 2015. “Padahal seiring dengan meningkatkan belanja pemerintah dan penurunan harga minyak dunia, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara,” ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (7/6).
Namun di sisi lain, lanjut dia, tax amnesty juga dianggap sebagai kebijakan yang mencederai prinsip keadilan terhadap para Wajib Pajak (WP) yang selama ini taat dan patuh membayar pajak. “Apalagi, tanpa data yang akurat, tata kelola perpajakan yang efektif, penerapan kebijakan tax amnesty justru akan menjadi bumerang bagi keberhasilan realisasi target penerimaan pajak,” lanjutnya.


