ARTIKEL CITAX

Tax Amnesty Dikhawatirkan Jadi Ajang Pengampun Koruptor

Jurnal Asia | 08 Juni 2015
Wacana penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menimbulkan pro dan kontra hingga saat ini.

Peneliti Kebijakan Publik dari Perkumpulan Prakarsa, Maftuchan mengatakan, wacana ini memang memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, tax amnesty dianggap sebagai sa­rana cepat untuk menggenjot penerimaan pajak.

Pada kuartal I 2015, realisasi penerimaan negara dari pajak baru mencapai Rp 198,226 triliun atau hanya 15,32 persen dari target Rp 1.294,258 triliun pada 2015. “Padahal seiring dengan meningkatkan belanja pemerintah dan penurunan harga min­yak dunia, pajak menjadi sumber utama penerimaan ne­gara,” ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (7/6).

Namun di sisi lain, lanjut dia, tax amnesty juga dianggap sebagai kebijakan yang men­cederai prinsip keadilan ter­hadap para Wajib Pajak (WP) yang selama ini taat dan patuh membayar pajak. “Apalagi, tanpa data yang akurat, tata kelola perpajakan yang efektif, penerapan kebijakan tax am­nesty justru akan menjadi bumerang bagi keberhasilan realisasi target penerimaan pajak,” lanjutnya.

Komentar Anda