CITAX

Tax Amnesty: Ini Saatnya Hentikan Semua Perdebatan

BISNIS.COM | 06 Juni 2016

pajak-ilustrasi-_130302204736-934

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pihak meminta agar perdebatan mengenai Tax Amnesty diakhiri sehingga regulasi tersebut bisa disahkan dan terimplementasi sekaligus menjadi tonggak perpajakan di Indonesia.

Direktur Ekesekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo,mengatakan bahwa prinsipnya Tax Amnesty dibuat tak hanya sebagai instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan pajak.

DI sisi lain, Tax Amnesty  juga diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan, mendorong repatriasi modal dan menambah jumlah Wajib Pajak serta diharapkan dapat menambah kepatuhan Wajib Pajak.

“Prinsipnya kita harus segera finalisasikan. kegunaan Tax Amnesty itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga,” katanya, Senin (6/6/2016).

Karena itu, ia juga manyarankan agar Implementasi Tax Amnesty berjalan optimal, maka perlu adanya kesiapan administrasi dari instansi terkait. Dalam hal ini, lanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi, serta koordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri memang harus terintegrasi agar bisa berjalan optimal,” tuturnya.

CEO BincangPajak.com Andreas Ario Kusumo menambahkan bahwa topik Tax Amnesty memang harus menjadi pencerahan masyarakat Indonesia agar bisa mengambil kesempatan ini.

“Ini perlu digiatkan agar dapat meningkatkan awareness soal Tax Amnesty dan bagaimana peluangnya, tantangannya. Banyak yang hanya familiar tapi tidak mengerti,” katanya.

Dia menambahkan bahwa persoalan perpajakan harus sering digiatkan dalam seminar di kampus dan entrepreneurship agar masyarakat tidak salah menilai perpajakan Indonesia.

“Persoalan perpajakan ini tak pernah ada habisnya , memang seharusnya acara seminar soal edukasi pajak digiatkan lebih maksimal karena ini menyangkut pendapatan negara,” pungkasnya.

Komentar Anda