Yustinus Prastowo menyatakan, penaikan tax ratio tidak boleh menimbulkan keresahan pengusaha atau WP secara keseluruhan. Sebenarnya, kata dia, yang selama ini meresahkan dunia usaha adalah kenaikan target pajak yang kurang realistis. Seperti dalam APBN 2018, target pajak dinaikkan dari realisasi 2017 sebesar 23,71%.
“Jadi, target kenaikan penerimaan pajak memang perlu diformulasikan secara pruden dan moderat agar tidak menimbulkan kekhawatiran dunia usaha,” kata dia.
Yustinus juga minta aparat pajak untuk lebih adil. Berdasarkan laporan di lapangan, kata dia, WP yang sudah patuh justru dikejar-kejar dan dicari-cari kesalahannya.
“Mereka yang telah ikut tax amnesty malah dikejar-kejar DJP. Inilah yang disebut sebagai ’berburu di kebun binatang’. Inilah yang membuat resah. Seharusnya DJP mengincar mereka yang tidak patuh. Tax Amnesty seharusnya memperluas basis pajak dan informasi tentang kepatuhan, sehingga sasarannya diperluas dan digeser ke mereka yang tidak patuh,” papar dia.
Yustinus mengungkapkan beberapa strategi untuk menaikkan tax ratio. Di antaranya, sumber daya manusia (SDM) di DJP harus ditambah agar seimbang dengan jumlah WP. (c01/c02)
Sumber: BERITASATU.COM, 2 April 2018


