Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan dengan Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris yakni akan menghentikan ancaman tarif AS terhadap barang-barang tertentu dengan imbalan penghapusan pajak layanan digital yang telah dikenakan pada perusahaan teknologi seperti Facebook, Google, dan Amazon.
Kesepakatan tersebut muncul karena lebih dari 130 negara telah menyetujui perombakan sistem pajak internasional yang akan mendorong negara-negara untuk mengadopsi pajak minimum global sebesar 15% dan mengubah kebijakan agar perusahaan multinasional besar dikenai pajak berdasarkan di mana barang dan jasa mereka dijual, bukan di mana mereka beroperasi.
Melalui kesepakatan yang telah dicapai, Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris akan menghapus pajak layanan digital mereka setelah bagian dari perjanjian global, yang dikenal sebagai Pilar 1, diberlakukan. Hal itu diperkirakan akan terjadi sekitar tahun 2023.
Sumber: The New York Times | 21 Oktober 2021 Oleh: Alan Rappeport




