KALTIM.PROKAL.COÂ | 05 OKTOBER 2016

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Program pajaktax amnesty (TA) banyak dinilai cukup sukses. Tapi, dana yang masuk masih condong ke uang tebusan. Sedangkan uang hasil repatriasi masih minim.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara Herry Johanes mengatakan, seharusnya DJP bisa lebih menyerap dana repatriasi lebih tinggi. Fakta di lapangan, masyarakat malah lebih condong membayar uang tebusan ketimbang melakukan repatriasi.
Dia juga menilai, penyerapan dana repatriasi dan deklarasi LN khususnya masih minim. Secara nasional, potensi repatriasi dana dari Singapura saja mencapai sekitar Rp 4.000 triliun. Target nasional Rp 1.000 triliun, sampai saat ini baru terserap repatriasi mencapai Rp 137 triliun atau sekitar 14 persen. Potensinya jelas masih banyak.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengarahkan uang yang masuk dari luar negeri atau dari WP lebih ke repatriasi. Pasalnya dengan melakukan repatriasi, perekonomian dalam negeri mampu digerakkan. Paling tidak, melakukan investasi yang dapat cepat dicairkan seperti deposito,†ucapnya pria yang juga dosen ekonomi di Uniba, kemarin (4/10).
Tugas utama pemerintah saat ini adalah menarik sebanyak mungkin dana repatriasi dan mendorongnya masuk ke sektor rill. Tujuannya jelas mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah nasional. Itu sebabnya, pada program TA periode II dan III, pemerintah harus fokus menggenjot dana repatriasi. “Jadi, jangan uang tebusan saja yang difokuskan,†tambahnya.
Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo juga menyarankan, agar para pengusaha tertarik merepatriasi hartanya. Pemerintah perlu merilis kebijakan strategis yang menyangkut perbaikan iklim investasi. Pemerintah juga harus meyakinkan pengusaha, investasi di Kalimantan atau di Indonesia jauh menguntungkan ketimbang luar negeri.
Dia menilai, kecilnya repatriasi dalam program tax amnesty ini, dikarenakan pengusaha juga masih bertanya-tanya apakah dana itu bisa langsung digunakan untuk investasi. Selama ini, sosialisasi lebih kepada aset yang dimiliki WP harus dilaporkan lalu membayar uang tebusan.
Dari pihak perbankan, jangan dana repatriasi yang masuk hanya diendapkan. Tapi, disalurkan dalam bentuk kredit untuk kegiatan pembangunan daerah.
Kepala DJP Wilayah Kaltimra Samon Jaya mengatakan, sampai kemarin (4/10) siang, dana repatriasi DJP Kaltimra Rp 518 miliar. Deklarasi dalam negeri Rp 14,3 triliun, luar negeri Rp 4,3 triliun, UKM Rp 2,3 triliun. Di periode pertama, dana repatriasi berjumlah Rp 411 miliar.(aji/lhl/k15)


