CITAX H1 H2

Smartphone Masuk SPT, Pengamat: Wajar

TEMPO.COJakarta – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, sebenarnya bukan sesuatu yang aneh jika Ditjen Pajak minta wajib pajak memasukkansmartphone ke SPT (surat pelaporan harta tahunan).

Sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan oleh cuitan akun Twitter Direktorat Jendral Pajak @DitjenPajakRI yang mengatakan bahwa Smartphone harus dimasukkan sebagai harta dalam SPT.

Netizen menanggapi pedas cuitan itu. Termasuk oleh mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang ikut bercuit di Twitter.

“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie,” tulis Rizal dalam akun Twitter resminya @Ramlirizal, Ahad kemarin, yang menyindir kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Prastowo mengatakan handphone memang dapat dikategorikan sebagai harta. Sebab memiliki nilai ekonomis bagi wajib pajak. “Apapun yang kita miliki adalah harta, kecuali yang habis dikonsumsi,” kata dia.

Namun dalam praktiknya, menurut Prastowo, wajib pajak juga punya prioritas, apakah harta tersebut signifikan terhadap total harta atau tidak. “Harus ada prinsip rasional,” kata dia.

Prastowo mengatakan, heboh masalah smartphone masuk SPT menunjukkan kesadaran pajak masyarakat Indonesia masih rendah. Menurut dia hal itulah yang menyebabkan banyak yang tidak tahu bahwa mencantumkan smartphone ke dalam SPT (surat pelaporan harta tahunan) itu wajar.

“PR (pekerjaan rumah) kita literasi. Edukasi pajak,” kata dia lewat whatsapp, Selasa, 19 September 2017.

Menurut Prastowo, literasi merupakan prasyarat bagi kesadaran pajak. Dengan kesadaran yang tinggi itu, kata dia, akan membangun kepatuhan. Menurutnya kesadaran pajak harus dibangun sejak sedini mungkin. “Kalau perlu kurikulum SD sudah dimasukkan mengenai pentingnya membayar pajak,” kata dia.

Sumber: Tempo.co, 19 September 2017

Komentar Anda