Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan harus menurunkan target penerimaan pajak karena ekonomi warga sedang lesu. Di sisi lain pemerintahlah yang harus berhemat agar kondisi keuangan negara tetap sehat.
Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan tidak realistis bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengejar penerimaan pajak ketika basis perpajakan belum mengalami perbaikan yang signifikan.
Hal ini disampaikan Fajry ketika Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
“Kalau Anda gunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah se-ASEAN,” kata Fajry di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Fajry menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi justru dapat mendorong praktik pengawasan yang berlebihan terhadap wajib pajak.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi pada semester I-2026 lebih banyak ditopang oleh belanja pemerintah, sehingga pengawasan penerimaan pajak sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor yang memperoleh manfaat langsung dari belanja tersebut.
“Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar-kejar pajaknya,” katanya lagi.
Baca selengkapnya suara.com


