Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemerintah seharusnya tidak menjadikan kondisi keuangan negara sebagai alasan untuk menunda pemenuhan restitusi pajak.
Restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar mengatakan persoalan restitusi bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya ruang fiskal untuk membayarkannya. Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak wajib pajak tersebut dikembalikan.
“Tidak seharusnya wajib pajak yang memaklumi kondisi keuangan negara, sebaliknya, pemerintahlah yang harus memberikan solusi agar hak wajib pajak tersebut dapat dikembalikan,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).
Fajry juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan sebelumnya (Purbaya Yudhi Sadewa) terkait isu penahanan restitusi pajak. Menurutnya, terdapat perubahan sikap pemerintah mengenai persoalan tersebut.
“Masalahnya, Menteri Keuangan sebelumnya menyangkal adanya penahanan restitusi pajak. Barulah beberapa hari sebelum diberhentikan, beliau mengakuinya dan beralasan bahwa telah terjadi kesalahan koordinasi,” katanya.
Menurut Fajry, kemampuan pemerintah untuk mengembalikan restitusi seharusnya tidak diukur dari persentase realisasi penerimaan pajak terhadap target dalam APBN. Indikator yang lebih relevan adalah rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Sebab, rasio defisit APBN itulah yang diatur di dalam regulasi, UU Keuangan Negara. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak, persentase target pajak dalam APBN, tidak diatur sama sekali,” jelas Fajry.
Baca selengkapnya di kontan.co.id


