Penerapan global minimum tax (GMT) membuat pemerintah perlu menyiapkan opsi baru dalam pemberian insentif pajak untuk menarik investasi asing.
Penyesuaian ini dilakukan seiring berakhirnya masa pengajuan fasilitas tax holiday berdasarkan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pengajuan usulantax holiday berakhir pada 31 Desember 2025.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sejumlah insentif pajak yang selama ini digunakan, seperti tax holiday, menjadi kurang relevan bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan GMT.
Baca selengkapnya di kontan.co.id



