CITAX

CITA Nilai Insentif PPN Rumah Rp 5 Miliar Tak Tepat Sasaran

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar dinilai belum tepat sasaran oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Pengamat perpajakan CITA, Fajry Akbar, menilai kebijakan tersebut lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat kelas atas dibandingkan kelas menengah yang membutuhkan dukungan fiskal. Penilaian ini disampaikan kepada Kontan.co.id pada Minggu (25/10/2026), dilansir dari Nasional.

Menurut Fajry, tingginya batas harga rumah yang memenuhi syarat insentif membuat fasilitas tersebut kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan menengah. Ia juga menyoroti pemanfaatan insentif yang terkonsentrasi pada pembelian rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Fajry Akbar menjelaskan bahwa kritik terhadap batas harga rumah tersebut telah disampaikannya sejak awal penerapan kebijakan. Ia menilai kriteria penerima insentif perlu mencerminkan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bantuan pemerintah.

“Sejak awal, saya sudah menyatakan bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran. Sebab, batas nilai rumah yang memperoleh fasilitas PPN DTP mencapai Rp 5 miliar,” ujar Fajry Akbar, pengamat perpajakan CITA.

Ia menilai rumah dalam rentang harga tersebut lebih banyak menyasar konsumen dari kelompok berpenghasilan tinggi. Data pemanfaatan insentif yang disorotnya juga menunjukkan bahwa pembelian rumah senilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar menjadi kelompok terbesar penerima fasilitas.

Sumber cirebontimes.com
Komentar Anda