CITAX

RUU Pertembakauan Harus Berpihak pada Sektor IHT

PIKIRANRAKYAT.COM | 22 JANUARI 2016
JAKARTA, (PRLM).- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan harus memerhatikan masukan semua pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT) jika akan disahkan. Pasalnya, industri ini memberikan pemasukan terhadap negara dalam bentuk cukai sebesar 9,5 persen dari total APBN per tahun dan menyerap jutaan tenaga kerja.
“Jika diperhatikan, ada 6,1 juta petani tembakau terlibat dalam industri ini, termasuk buruh, kios, sales dan orang-orang lain yang terlibat dalam bisnis ini. Penyediaan RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi industri hasil tembakau,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Misbakhun di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Hal itu disampaikan dalam diskusi bertema “Urgensi RUU Pertembakauan Terhadap Sektor Industri Hasil Tembakau Nasional” yang diselenggarakan Forum Wartawan Ekonomi Makro (Forkem). Pembicara lain adalah Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA); Ayub Laksono dari Lembaga Pengembangan dan Penerimaan Pajak Daerah (LP3D); dan Soeseno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Misbakhun menilai, RUU ini nantinya dapat melindungi komoditas tembakau asli petani Indonesia. Industri hasil tembakau menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Indonesia dan keberlangsungan olahan produk tembakau sebagai industri yang berbasis local content dan menjaga harmoni kehidupan sosial.
Hanya saja, pengaturan di bidang pertembakauan masih bersifat sektoral dan bermuatan pada pengaturan pemanfaatan hasil tembakau. Selain itu, aturan saat ini juga belum mengatur sistem pertembakauan nasional yang lebih komprehensif.
“Misalnya undang-undang cukai, undang-undang pajak dan retribusi daerah, sistem budidaya tanaman, undang-undang perkebunan,” ujar Misbahkun.
Misbakhun juga menegaskan Fraksi Partai Golkar mengusulkan RUU itu demi melindungi petani tembakau dan industri turunannya di Indonesia.
“Amanat petani tembakau yang dititipkan ke saya harus dijaga dengan baik. Agar melindungi kelompok petani tembakau yang tak boleh dimarjinalkan, mudah-mudahan Baleg menghasilkan UU Tembakau yang akuntabel dan transparan serta melindungi petani,” tutur Misbahkun.
Sedangkan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengatakan, RUU Pertembakauan, harus mengakomodir semua kepentingan pelaku IHT dari sektor hulu hingga hilir.
“Tembakau berbeda dengan komoditas-komoditas strategis pertanian lainnya, tembakau belum mendapatkan dukungan dan bantuan yang diperlukan untuk bisa meningkatkan produktivitas, seperti pendampingan dan penyuluhan teknis pertanian, pemberian bibit unggul dan pupuk, pembangunan infrastruktur, serta akses terhadap peralatan pertanian yang lebih modern,” kata Soeseno.
Akibatnya, lanjut Soeseno, tingkat produktivitas dan kualitas tembakau yang dihasilkan belum dapat mencukupi permintaan industri. Selain itu, minimnya bantuan yang diterima oleh petani tembakau semakin meningkatkan ongkos produksinya sehingga tidak kompetitif.
“Tata niaga pertanian yang kompleks juga menjadi salah satu hambatan utama perkembangan komoditas tembakau. Petani seringkali tidak mendapatkan akses langsung untuk menjual hasil panennya kepada pabrikan atau pemasok sehingga harus mengandalkan para pengepul, nilai keuntungan yang seharusnya diterima oleh petani sebagian besar akan hilang akibat peran pihak ketiga,” ujarnya.
Soeseno berharap, melalui RUU Pertembakuan, Baleg bisa membuat aturan agar pemerintah dapat membantu menyederhanakan tata niaga pertanian tembakau sehingga kesejahteraan petani juga akan meningkat.
“Melalui program kemitraan antara petani dan pabrikan, akan menjawab tantangan besar pada sektor hulu, tidak hanya produktivitas dan kualitas tembakau yang meningkat, tata niaga tembakau juga akan menaikkan insentif petani,” papar dia.
Berdasarkan catatan APTI, produksi tembakau selama beberapa tahun terakhir masih dibawah 200.000 ton, sedangkan permintaan pasar telah mencapai lebih dari 300.000 ton. Selisih tersebut terpaksa harus dipenuhi oleh impor.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendapatan Daerah (LP3D), Ayub Laksono mengatakan, tata niaga pertanian khususnya tembakau harus segera dibenahi pemerintah. Selama ini, distribusi tembakau dari petani hingga pabrikan melalui beberapa tahapan.
“Pabrikan rokok banyak menerima tembakau dari pihak ketiga dan tidak memperoleh langsung dari petani. Dampaknya, harga tembakau di petani rendah dan harga di pihak ketiga sudah mahal,” kata Ayub.
Ayub menilai, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memangkas rantai distribusi tembakau dari petani dan langsung disalurkan kepada pabrikan rokok.
“Pola kemitraan antara pabrikan dengan petani harus digalakkan. Harus ada payung hukum yang mengatur mengenai program kemitraan,” paparnya.
Ditambahkan Ayub, melalui RUU Pertembakauan, Baleg harus memasukkan program kemitraan antara petani dengan pabrikan rokok. Dibutuhkan suatu regulasi yang berpihak pada IHT nasional dari mulai hulu hingga hilir.
Program kemitraan petani dengan pabrikan harus dimasukkan kedalam RUU Pertembakauan. Jika RUU Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang, maka seluruh pabrikan rokok harus menjalin kemitraan dengan petani dan rantai distribusi menjadi lebih pendek.
“Dampak dari program kemitraan bisa meningkatkan produktivitas tembakau. Apabila produktivitas meningkat dan kesejahteraan petani terjamin, maka target penerimaan negara terhadap cukai rokok akan tercapai,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
Seiring meningkatnya penerimaan cukai hasil tembakau untuk pemerintah dari tahun ke tahun, jumlah pabrikan rokok serta jumlah tenaga kerja yang berkaitan dengan rantai suplai industri tembakau terus menurun secara drastis.
Dari 1994 jumlah pabrikan tembakau di tahun 2010, hanya tersisa 995 jumlah pabrikan di tahun 2014, dimana hal ini juga berdampak kepada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sudah banyak industri rokok yang gulung tikar, dengan kenaikan cukai yang besar, target cukai justru terancam tidak akan tercapai karena menurunnya volume. (Satrio Widianto/A-88)***
Tags
Komentar Anda