ARTIKEL

PPnBM dihapus, pemerintah wajib jamin penurunan harga barang branded

http://www.kabarbisnis.com/ | 01 JULI 2015

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 8 Juli 2015 akan mulai menerapkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk peralatan elektronik, rumah tangga, hingga tas dan pakaian branded.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, pembebasan PPnBM memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

“Ini positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi, karena harga akan turun dan ada surplus di rumah tangga,” kata Yustinus di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Meski akan memberikan dampak positif, Yustinus tetap mewanti-wanti pemerintah untuk tidak lepas tangan begitu saja usai kebijakan tersebut diterapkan.

Oleh karena itu, lanjut dia, usai diterapkan pemerintah harus mengawasi penurunan harga di pasar, apakah benar terjadi atau tidak, terutama pada produk-produk branded.

“Ini menyangkut pola konsumsi yang perlu diatur dan demi keadilan bagi kelompok yang berpenghasilan lebih rendah,” tutupnya. kbc10

Komentar Anda