CITAX

Belajar Tax Amnesty dari Nelson Mandela

Pengampunan pajak juga dilakukan di masa Soeharto dan Orde Baru, saat dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak. Selanjutnya di era Susilo Bambang Yudhoyono, diterbitkan Sunset Policy melalui UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kemudian pada tahun 2015, di era Presiden Jokowi, sempat keluar reinventing policy melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 dan 91 tahun 2015.

Sayangnya, kebijakan tax amnesty di era Soeharto dan SBY gagal karena pemerintah tidak melakukan reformasi perpajakan, seperti penguatan sistem perpajakan, peraturan, maupun kelembagaannya.

Seolah tak ingin mengulang kegagalan yang sama, pemerintahan Presiden Jokowi tampaknya sudah mencoba mengantisipasi. Menurut Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, tax amnesty kali ini justru awal dari reformasi perpajakan.

Setelah lahir UU Nomor 11 tahun 2016, menurut Hestu, bakal ditindak lanjuti dengan merevisi Undang-Undang Perpajakan lainnya, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kalau KUP sudah masuk ke legislasi DPR dan sekarang sudah siap untuk dibahas bersama wakil rakyat. UU PPh sendiri sudah masuk registrasi. Kita menunggu DPR kapan mau bahas sama pemerintah,” kata Yoga kepada tirto.id, pada Senin (25/7/2016).

Langkah berikutnya, UU Perbankan juga harus diubah karena pada tahun 2018 Indonesia bakal memasuki keterbukaan informasi internasional. “Tidak mungkin UU Perbankan ini menjaga kerahasian nasabah seperti sekarang terhadap perpajakan,” katanya. Jadi kita tunggu saja berbagai kebijakan yang mendukung reformasi perpajakan. 

Komentar Anda