KOMPAS.COM | 16 SEPTEMBER 2015
JAKARTA, KOMPAS — Usaha pemerintah mempercepat penyerapan anggaran akan terkendala penerimaan pajak yang jauh di bawah target. Sampai dengan akhir tahun, penerimaan pajak diperkirakan meleset sekitar Rp 290 triliun dari target. Jika percepatan penyerapan anggaran dilakukan, utang akan membengkak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu (16/9), mengatakan, realisasi penerimaan pajak bulanan sampai dengan Agustus rata-rata 95 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun lalu. Jika tren ini berlanjut, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun hanya mencapai 77 persen dari target senilai Rp 1.295 triliun.
Artinya, penerimaan pajak melesetnya Rp 297,85 triliun di bawah target. Ini lebih besar daripada pagu anggaran infrastruktur, yakni Rp 290 triliun.
“Jika penyerapan tetap ingin digenjot, utang pemerintah mau tidak mau akan membengkak,” kata Prastowo.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, pendapatan negara ditargetkan Rp 1.761,6 triliun. Total belanja negara dianggarkan Rp 1.984,1 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran senilai Rp 222,5 triliun atau 1,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Jika realisasi penerimaan pajak kurang Rp 297,85 triliun dari target, sebagaimana perkiraan Prastowo, pemerintah harus menambah utang Rp 89,17 triliun untuk membiayai 96 persen belanja negara. Dengan demikian, defisit APBN-P 2015 akan membengkak dari target semula Rp 222,5 triliun atau 1,9 persen terhadap PDB menjadi Rp 311,67 triliun atau 2,66 persen terhadap PDB. Sesuai dengan ketentuan, defisit anggaran pemerintah maksimal 3 persen terhadap PDB.
Baca selengkapnya di http://print.kompas.com/baca/2015/09/16/Penerimaan-Pajak-di-Bawah-Target%2c-Percepatan-Penye

