KORAN-JAKARTA.COM | 22 FEBRUARI 2016
JAKARTA – Pemerintah harus melakukan berbagai terobosan untuk menyiasati agar target penerimaan negara yang dicanangkan dapat tercapai. Salah satu yang bisa dilakukan yakni dengan memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Tax amnesty mendesak dan mutlak dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan guna membiayai pembangunan dalam rangka pengentasan kemiskinan, khususnya jutaan kaum wong cilik,†kata Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam di Jakarta, Minggu (21/2).
Menurut dia, manfaat tax amnesty sangat besar bagi masyarakat miskin, karena dana diterima dari fasilitas tersebut memperkuat pendanaan pemerintah untuk mempercepat program pembangunan sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Pengampunan pajak sendiri paparnya umum berlaku dibanyak negara di dunia, baik negara berkembang seperti India sampai negara maju seperti Italia, Perancis, Jerman, dan Amerika Serikat (AS).
“Lebih dari 40 negara bagian di AS memberlakukan tax amnesty,†katanya. Pemberlakuannya tidak lepas dari rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak seperti Indonesia, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sangat rendah. Pada 2010 hanya sebesar 58 persen, lalu turun pada tahun 2011 menjadi 53 persen, kemudian 41 persen pada 2012 dan pada 2013 merosot jadi 37 persen.
“Jadi urgensi tax amnesty adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan penerimaan pajak,†paparnya. Darussalam memperkirakan setidaknya masih ada 63 persen wajib pajak yang tidak patuh di dalam negeri.
Dengan pengampunan pajak, diharapkan kelompok tersebut dapat menjadi basis pajak yang baru dan ke depan berjalan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Kebijakan tersebut juga tidak menyasar para pelaku koruptor, karena pengampunan pajak tidak berlaku bagi mereka.
Wacana Lama
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menegaskan, sekarang merupakan waktu paling ideal memberlakukan pengampunan pajak. Wacana itu sudah muncul sejak tahun lalu dan tidak mungkin untuk dibatalkan.
“Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015 dan kini dalam posisi point of no return atau tak bisa kembali. Karena jika batal akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah dan menciptakan ketidakpastian,†kata Prastowo.
Terlebih lagi, pada 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni semua negara akan membuka informasi kebutuhan pajak. Saat itu tidak ada lagi tempat bagi para WP untuk menyembunyikan kekayaannya. bud/E-10


