Meski demikian, dia menyebutkan data itu harus didalami untuk mencocokkan tarif di antara negara asal perusahaan multinasional dengan tarif yang ada di indonesia. Praktik penggelapan itu, biasanya dilakukan perusahaan modal asing (PMA). Hal itu disebabkan perencanaan pajak dalam negeri masih lemah, sehingga mereka memanfaatkan hal tersebut.
“PMA memberikan pinjaman kepada anak usaha di dalam negeri untuk jalankan kegiatan. Akhirnya induk usaha dapat bunga dari pinjaman. Itu seharusnya untuk investasi,” ujarnya.


