CITAX

Praktik Transfer Pricing Sebabkan Indonesia Rugi Rp100 T

Maliki menekankan bahwa kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa. Dalam lima tahun terakhir, isu transfer pricing telah menjadi isu global yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Kepentingan yang berbeda antar pelaku bisnis dengan kantor pajak membuat isu ini tidak mudah diselesaikan.

“Praktik transfer pricing ini diduga telah menimbulkan kerugian di sektor perpajakan mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Praktik tidak wajar ini cenderung menguntungkan bagi negara-negara yang justru melindungi praktik tidak terpuji, seperti negara-negara tax haven countries,” ujarnya di acara “Transfer Pricing In The Era Of Transparency” di Jakarta, Selasa, 15 September kemarin.

Menurut dia, transfer pricing merupakan isu klasik di dunia perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinational. Dari sisi pemerintah, transfer pricing berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara, karena perusahaan multinational cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara yang memiliki tarif pajak lebih tinggi ke negara yang menerapkan tarif pajak lebih rendah.

“Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya, termasuk didalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan,” ujarnya.

Komentar Anda