“Sejauh mana Ditjen Pajak punya data yang valid tentang wajib pajak,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Katadata, Senin (23/3).
Kemudian kebijakan ini pun membutuhkan administrasi yang baik untuk membedakan wajib pajak yang masuk dalam program sunset policy dan yang tidak. Keduanya merupakan prasyarat yang memaksa wajib pajak untuk masuk dalam program itu.
Dia mencontohkan, kegagalan program sunset policy yang dijalankan pada 2008 lalu. Pada saat itu, kebijakan penghapusan sanksi administratif tidak optimal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak akibat buruknya administrasi. Dari target Rp 60 triliun, Ditjen Pajak cuma memperoleh dana tambahan Rp 8 triliun.
“Kalau nggak ada data yang jelas, mereka (wajib pajak) tunggu lima tahun kemudian, ketika sunset policy diterapkan lagi, dan terus begitu,” ujarnya.


