INILAHCOM | 11 Mei 2016
INILAHCOM, Jakarta – Kini, pemerintah dan DPR tengah menggodok RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pembahasannya dikebut agar setoran pajak bisa maksimal.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memprediksi, RUU Tax Amnesty bakal disahkan menjadi UU pada tahun ini. “Feeling saya sih di sahkan pada tahun ini,” papar Yustinus di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (11/05/2016).
Yustinus mengatakan, pemerintah bakal meraup tambahan sedikitnya Rp 60 triliun dari implementasi UU Pengampunan Pajak. “Saya pikir sekitar Rp 60 triliun itu sudah sangat bagus, kalau lebih dari itu saya pikir belum tentu bisa,” kata Pras, sapaan akrabnya.
Namun, kata Pras, kekurangan pendapatan pajak dari target atau shortfall, tahun ini, bakalan tinggi. Estimasinya angka shortfall bisa mencapai Rp 200 triliun. “Kalau untuk shortfall, pemerintah harus memperbaiki sistem pajak dulu, revolusi semua sistemnya untuk lebih meningkatkan penerimaan negara,” kata Pras.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro yakin bahwa penerimaan pajak bisa bertambah Rp 60 triliun hingga Rp80 triliun dari implementasi tax amnesty. [ipe]
– See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2294649/tax-amnesty-tak-mampu-masimalkan-setoran-pajak#sthash.BrWJNtwy.dpuf



