
OKEZONE.COM | 11 JANUARI 2016
JAKARTA – Dugaan kelebihan bayar pajak atau restitusi PT Mobile 8 saat ini masih diselidiki kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah menyalahi prosedur lantaran tidak menyerahkan kasus tersebut ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tindak pidana perpajakan merupakan domain Ditjen Pajak. Sehingga, Kejagung tidak berhak melakukan penyidikan.
“Kalau menurut saya ini tindak pidana perpajakan. Itu kasus faktur fiktif karena tidak sebenarnya,” jelas Prastowo saat dihubungi Okezone, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Menurutnya, Kejagung harus menyerahkan kembali kasus tersebut ke Ditjen Pajak. Pasalnya, hanya Ditjen Pajak yang berhak menentukan arah kasus tersebut.
“Kalau di Ditjen Pajak, meskipun itu tindak pidana sekalipun belum tentu dipidana, bisa dikenai denda saja,” jelas dia.
“Ini juga harusnya ditanya ke Ditjen Pajak, apakah memang kasus Mobile 8 ini bermasalah,” tambah dia.(rai)
(rhs)


