TIRTO.ID | 04 Agustus 2016
tirto.id - Afrika Selatan sukses menjalankan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kesuksesan itu tak lepas dari sosok Nelson Mandela. Sebagai pemimpin yang dicintai rakyat, ia mampu melakukan reformasi perpajakan di negaranya.
“Rata-rata negara yang sukses dalam tax amnesty itu karena sudah punya sistem administrasi yang lebih baik, lalu ada kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah. Selain trust, adanya reformasi pajak yang menyeluruh. Di Afrika Selatan, ada komitmen Nelson Mandela yang dipercaya untuk reformasi pajak,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada tirto.id, Selasa (26/7/2016).
Dalam laman resmi presiden.go.id disebutkan, pemerintah Afrika Selatan berhasil menggunakan strategi “Pull and Push” dalam menjalankan program tax amnesty. Pull, yaitu menarik atau memberikan insentif agar wajib pajak tertarik ikut serta dalam program ini. Misalnya penghapusan denda dan bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif rendah.
Sementara Push, dilakukan dengan memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya wajib pajak tidak mau berpartisipasi. Misalnya, peningkatan kuantitas dan kualitas tax audit, strategi pemilihan target penyidikan yang tepat dan transparansi hasil penyidikan, serta sanksi pidana pajak sementara sebelum program tax amnesty diumumkan.
Afrika Selatan telah melaksanakan tax amnesty sebanyak tiga kali, yaitu tahun 1995, 1996 dan 2003. Akan tetapi, pada 2003, ada special amnesty di mana ruang lingkupnya dibatasi hanya pada pengakuan aset atau wajib pajak yang ada di luar negeri.
Lebih spesifik, amnesti pajak ini dibatasi kepada mereka yang memiliki aset di luar negeri tetapi belum membayar pajak di masa lalu. Dalam tax amnesty tahun 2003, pengampunan pajak hanya terbatas pada PPh Orang Pribadi (Personal Income Tax), termasuk pajak atas warisan (estate duty). Sedangkan PPN danwithholding taxes tidak termasuk dalam program ini.
Masyarakat Afrika Selatan menyambut positif program ini. Hal ini terlihat dari tren pendaftaran secara eksponensial di mana proporsi jumlah wajib pajak dan masyarakat yang mendaftar saat menjelang tenggat waktu melonjak drastis. Total penerimaan uang tebusan tax amnesty mencapai 8 miliar dolar Amerika.
Soekarno hingga SBY
Jika Afrika Selatan sukses, beberapa negara di Amerika latin justru gagal dalam menerapkan pengampunan pajak. Kegagalan disebabkan sistem perpajakan belum baik. Juga tidak adanya upaya perbaikan reformasi perpajakan setelah dilakukan pengampunan pajak.
“Sebagian negara Amerika Latin dan berkembang gagal. Contohnya Argentina, Chili, Kolumbia dan Filipina. Kegagalan negara tax amnesty karena sistem perpajakannya belum baik,” kata Prastowo.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sejatinya, tax amnesty di era pemerintahan Jokowi yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bukan yang pertama.
Pada tahun 1964, Presiden Soekarno telah membuat kebijakan tax amnesty melalui Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Sayangnya gagal. “Kegagalan tax amnestypada 1964 karena adanya G 30 S,” kata Presiden Joko Widodo, di JIEXpo Kemayoran, Jakarta (1/8/2016).


