CITAX H2

Aturan Belum Jelas, Pajak Bangunan Kosong Masih Abu-abu

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, aturan pengenaan pajak bagi bangunan kosong atau tidak produktif masih belum jelas. Sehingga, implementasinya pun masih abu-abu.

Dia menjelaskan, definisi bangunan menganggur harus dijabarkan secara jelas oleh pemerintah. Bahkan, jenis pajak yang dikenakan mesti sesuai. (Baca: Kriteria Tanah Mengganggur yang Dikenai Pajak Dipertajam)

“Mana yang nganggur? Ada berapa? Kalau yang pajak tanah nganggur ditunda ada keterbatasan mau pajaknya jenis apa,” ujarnya ketika dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, jenis instrumen pajak tersebut sangat susah untuk dijelaskan. Apakah akan masuk ke pajak daerah atau lewat Undang-Undang (UU).

“Instrumen-nya masih agak sulit, harus jelas nganggurnya. Mau pakai PBB ke Pemda atau Undang-Undang aturan pemerintah,” kata Yustinus.

Ide pemerintah tersebut sebenarnya sudah lama dan sampai saat ini belum jadi sejak diwacanakan beberapa bulan lalu. Tahapnya tidak dilanjutkan dan masih menjadi konsep disinsentif bagi yang punya aset dibiarkan menganggur.

“Mendorong supaya digunakan lebih produktif, dari segi konsep bagus kurangi akses spekulasi bagi orang yang enggak punya tanah bangunan bisa dapat itu. Pemerintah punya dana tambahan lahan tidak produktif dibuat produktif ada tenaga kerja, kalau dijual juga buat produktif,” tutur Yustinus.

Sumber: ekbis.sindonews.com, 6 April 2017

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *