CITAX

Pemerintah racik perbaikan UU PPN

KONTAN.CO.ID | 18 November 2016
Ilustrasi pajak pph
JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan reformasi perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih 11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah yang dilakukan yaitu dengan merombak sejumlah peraturan, salah satunya undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan beleid revisi UU PPN masih tahap pembahasan di internal kementerian. Pembahasannya terkait perubahan yang sejalan dengan reformasi perpajakan.

“Inti pembahasan masih seputar tarif apakah akan turun atau tetap. Kemudian sistemnya seperti apa dan juga terkait pengecualian, dan resittusi (pengembalian kelebihan bayar),” ujar Suahasil dalam sebuah diskusi, Kamis (17/11).
Yang pasti, kata Suahasil, guideline yaitu bagaimana menciptakan PPN yang fairuntuk semua perekonomian dan juga mengurangi kerumitan yang ada pada beleid saat ini. Dia mencontohkan restitusi itu komplen yang masuk ke kementetian keuangan banyak.
“Kerumitannya banyak komplen karena lama dan sebagaimnya. Nah sekarang gimana caranya kita bikin lebih cepat, memanfaatkan teknologi informasi (TI),” ungkapnya.
Ditjen Pajak juga akan mengatur ulang mengenai pengecualian penarikan PPN.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan, revisi UU PPN lebih kepada penegasan objek PPN, penyederhanaan mekanisme dengan pengenaan PPN tarif efektif di level retail.
Kemudian, penegasan akan definisi penyerahan dan pengusaha kena pajak, dan mengembalikan PPN ke pajak pertambahan nilai lagi. “Penerapan cash registeratau EDC itu mendesak, lalu kepastian hukum tentang objek dan administrasi yang sering jadi bahan sengketa,” ungkapnya.

Reporter Hasyim Ashari
Editor Sanny Cicilia

 

Komentar Anda