CITAX H2

Potensi Dapatkan Tambahan Penerimaan Rp 7,4 Triliun

Menurut Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp 7,4 triliun, bila harta senilai Rp 24,7 triliun sebagai bagian dari total Rp 147 triliun komitmen repatriasi dalam program amnesti pajak benar-benar tidak direalisasikan.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, bila WP tidak memberi tanggapan dan tidak merealisasikan komitmen repatriasi paling lama 14 hari kerja terhitung sejak surat peringatan dikirim maka harta terkait akan dianggap sebagai penghasilan tahun 2016.

Yustinus mengemukakan, sebagai konsekuensi Pasal 38-40 PMK-118/PMK03/2016, mulai 1 April 2017 pemerintah dapat menyampaikan peringatan kepada WP yang belum merealisasikan komitmen repatriasinya.

“Jika tidak direalisasikan, harta (Rp 24,7 triliun) tersebut akan menjadi penghasilan 2016 yang dikenai PPh 30%. Berarti ada tambahan penerimaan negara Rp 7,4 triliun,” kata dia. (yos)

Sumber: Beritasatu.com, 3 April 2017

Komentar Anda