CITAX

Pungutan DKE Dinilai Akan Timbulkan Gejolak Sosio-Politik

BERITASATU.COM | 30 DESEMBER 2015

451443416822Jakarta – Wacana pemerintah memasukan dana ketahanan energi (DKE) dalam APBNP 2016 dinilai akan menimbulkan polemik.

Direktur Eksekutif Cita, Yustinus Prastowo, menilai, saat ini sudah terlalu banyak jenis pungutan dari negara (termasuk yang tidak resmi), dan di sisi lain manfaatnya belum optimal. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus mewaspadai dinamika sosio-politik agar tidak menimbulkan gejolak soal DHE ini.

“Sejarah mencatat, jatuh bangunnya peradaban dan kekuasaan disulut oleh beban pajak (dan pungutan) yang tinggi,” kata dia kepada Beritasatu.com, Rabu (30/12).

Ditambahkan, secara normatif pungutan ini dimungkinkan di UU No 30/2007 tentang Energi dan PP 79/2014 tentang Ketahanan Energi Nasional. Tetapi pungutan oleh negara sesuai Pasal 23A UUD hanya berupa pajak atau pungutan lain (non-pajak) yang diatur dengan UU.

Karena belum ada UU sebagai pelaksanaan Pasal 23A tentang pungutan bukan pajak, maka pemerintah menggunakan UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP. Selanjutnya akan dibuat PP sebagai aturan pelaksanaan, atau menggunakan skema BLU lalu earmarking seperti CPO Fund.

Tanpa ada PP yang mengatur jenis dan tarif, pungutan DKE berpotensi melanggar UUD dan UU. Hal ini, kata Yustinus, akan menambah persoalan di ruang publik, ditambah kemasan isu yang seolah tak peka pada beban rakyat.

“Meski dana ini penting dan niscaya, saya berharap Pemerintah memperhatikan sisi regulasi dan governance agar tak menimbulkan dampak buruk ke depannya. Setidaknya, mulai diwacanakan bahwa pungutan ini masih konsep atau ide dan bisa diterapkan jika PP terbit dan dimasukkan dalam APBNP 2016,” kata Yustinus.

Komentar Anda