CITAX H2

Rokok Elektrik Diusulkan Kena Cukai

TEMPO.CO, Jakarta – Rokok elektrik seperti vape yang saat ini mulai marak digunakan di Indonesia dinilai potensial untuk dikenakan cukai, demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center for Indonesia TaxationAnalysis (CITA), Yustinus Prastowo.

“Menurut saya basic dari cukai adalah pajak atas kenikmatan yang mempunyai dampak negatif. Jadi, ya harus dikenakan cukai,” kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.

Yustinus berpendapat, rokok elektrik pada dasarnya sama dengan rokok batangan yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan, sehingga sama-sama perlu dikendalikan penggunaannya. “Jadi memang menurut saya, mau diberi nama apapun, kalau itu bisa dikategorikan sebagai rokok ya harus dikenakan cukai. Karena jangan sampai menjadi modus untuk menghindari cukai,” kata dia.

Terkait pengenaan cukai, dia mengatakan, pada dasarnya cukai dikenakan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang tertentu.Namun, cukai juga kerap dianggap sebagai sumber pendapatan negara. Sehingga, untuk mengantisipasi hal itu, seyogianya pengenaan cukai diperluas terhadap objek baru, bukan justru konsumsinya yang semakin meningkat.

“Tujuan cukai itu untuk mengendalikan konsumsi. Tapi ironinya malah pendapatannya meningkat terus. Menurut saya, itu harusnya ada perluasan objek, salah satunya ya ini (rokok elektrik),” ucap Yustinus.

Sumber: Tempo, 31 Mei 2017

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *