
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU ini telah berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan segera dibahas pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.
Dalam RUU ini, terdapat beberapa kebijakan yang mengatur mengenai pengampunan pajak. Adapun Wajib Pajak (WPOP dan WP Badan) yang berhak mendapatkan pengampunan adalah Wajib Pajak yang tidak sedang menjalani proses penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
Dalam RUU ini, terdapat aturan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk membayar tarif tembusan agar dapat menikmati fasilitas pengampunan pajak. Lantas, berapa tarif tembusan yang harus dibayarkan Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak?
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, berdasarkan RUU yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR, terdapat tiga tarif tembusan yang harus dibayarkan ke kas negara atas selisih nilai harta bersih.
Tarif tebusan yang harus dibayar adalah sebesar 2 persen pada periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan, 4 persen pada periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan, dan 6 persen pada periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.
Apabila harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah NKRI dan berniat serta menyanggupi untuk dialihkan ke dalam wilayah NKRI (Skema Repatriasi), maka tarif uang tebusan yang harus dibayar juga dibagi menjadi tiga periode. Tarif yang harus dibayar pada periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan adalah sebsar 1 persen, periode 3 bulan kedua sebesar 2 persen, pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016 sebesar 3 persen.
“Mengingat periode pemberlakuan kemungkinan hanya 6 bulan (1 Juli-31 Desember 2016), kemungkinan hanya ada dua lapis tarif dengan menghapus tarif terendah,†jelas Yustinus dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (22/5/2016).
Adapun dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan Selisih Nilai Harta Bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT PPh terakhir. Nilai Harta Bersih yang dimaksud merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang (Pokok Utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.
Namun, besaran tarif tembusan ini masih memiliki kemungkinan untuk berubah. Pasalnya, Panitia Kerja masih melakukan penyisiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Tax Amnesty yang ditargetkan akan disahkan pada pertengahan tahun ini.
(rzy)
