CITAX H2

Pajak Ungkap WNI Beli Jam Ratusan Juta di Belanda, Kok Bisa?

MedanBisnis – Jakarta. Beredar surat dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan perihal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan yang sifatnya sangat segera kepada salah satu warga negara Indonesia (WNI).

Surat dengan nomor SP2DK-143/WPJ.01/KP.06/2017 yang diterima di Jakarta, menyebutkan bahwa salah satunya terkait dengan transaksi pembelian jam tangan yang dilakukan WNI dan meminta pengembalian Value Added Tax (VAT) secara tunai.

Kok bisa?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, surat tersebut bukan pengawasan dalam rangka transaksi di luar negeri. Melainkan tindak lanjut Ditjen Pajak yang mendapat data dari otoritas pajak negara lain atau mitra.

“Itu Indonesia mendapat data dari Belanda, jadi otoritas pajak Belanda mendapat laporan dari transaksi orang Indonesia di sana,” kata Prastowo di Jakarta, Senin (26/11).

Prastowo menjelaskan, data transaksi WNI di Belanda ini merupakan implementasi Exchange of Information (EOI) yang sudah lama dilakukan Indonesia dengan negara kincir angin tersebut.

“Sesuai dengan tax treaty ada EOI, lalu itu dikirimkan kepada Indonesia,” ungkap dia.

“Jadi masing-masing negara kan punya yang disebut tax treaty atau atau perjanjian penghindaraan pajak berganda, supaya sudah dikenain di sini tidak dikenakan di sana, sebaliknya. Di antaranya mengatur dua negara ini melakukan pertukaran informasi, jadi dengan payung itu kita bisa bertukar informasi, kalau diminta harus kasih,” ungkap dia.

EOI, kata Prastowo, bisa diimplementasikan berdasarkan permintaan, artinya otoritas pajak nasional meminta khusus kepada negara mitra terkait dengan data wajib pajak (WP) yang tengah disidik. Skema keduanya dengan spontan atau tanpa diminta negara mitra akan memberikan kepada Indonesia.

“Spontan seperti ini, karena Belanda merasa ini penting untuk Indonesia karena bermanfaat nah dikirim ke Indonesia, ini sangat tergantung kepada sikap kooperatif satu negara mitra di sini,” jelas dia.

Meski demikian, Prastowo memastikan bahwa terbitnya surat dengan nomor SP2DK-143/WPJ.01/KP.06/2017 bukan sebagai tugas baru Ditjen Pajak dalam rangka mengawasi WNI belanja di luar negeri.

“Bukan, kita memang tidak bisa mengawas secara langsung karena itu otoritas negara lain, tapi skemanya menggunakan ini, menggunakan kerjasama pertukaran informasi ini (EOI), jadi kalau negara-negara Eropa yang kooperatif akan menguntungkan kita karena kita akan dapat banyak data informasi, tapi kalau di negara yang tidak kooperatif jadi tergantung pada itikad baik negara itu,” tukas dia. (dtf)

Editor
HISAR HASIBUAN
Sumber: MEDANBISNISDAILY.COM, 27 November 2017
Komentar Anda