KORAN-JAKARTA.COM | 05 September 2016
Awalnya, tax amnesty (TA) merupakan hak para wajib pajak yang boleh dimanfaatkan ataupun tidak dengan konsekuensi diberi pengampunan bagi yang melaporkan
Jakarta – Pemerintah dinilai perlu meluruskan tujuan awal program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sasaran utama amnesti pajak sebenarnya bukan sekadar mengejar uang tebusan demi menambal anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang tidak mencapai target.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ), Yustinus Prastowo menilai, tax amnesty hak para wajib pajak (WP) yang boleh dimanfaatkan ataupun tidak. WP yang mengungkap harta dan membayar uang tebusan, lanjutnya, diberi pengampunan.
“Bagi yang tidak memanfaatkan tentu tidak berhak mendapat fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksinya serta jaminan tidak diperiksa dan tidak disidik sampai dengan 2015,†kata Yustinus dalam diskusi bertajuk Geger Tax Amnesty di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia juga meminta sosialisasi tax amnesty diperluas sasarannya, bukan hanya pebisnis besar saja, tetapi juga pengusaha kecil dan menengah. Sebab, menurut dia, pengusaha UMKM ternyata juga banyak yang ingin mengajukan tax amnesty tetapi kesulitan mengurus prosedur pengajuannya. Prosedur untuk UMKM perlu disederhanakan.
“Ada pendekatan berbeda antara pengusaha besar dan kecil. Itu harus karena semuanya memiliki insentif yang berbeda- beda,†ujar Yustinus.
Seperti diketahui, sejak tax amnesty diimplementasikan pada 17 Juli lalu mengumpulkan dana repatriasi sebanyak 12 triliun rupiah, kemudian dari deklarasi harta dari luar negeri mencapai 29,1 triliun rupiah. Sehingga total repatriasi dan deklarasi sebanyak 195 triliun rupiah.
Sedangkan total uang tebusan yang masuk mencapai 4,14 triliun rupiah. Rinciannya sebanyak 3,42 triliun rupiah uang tebusan dari wajib pajak non UMKM, kemudian sebanyak 484 miliar rupiah merupakan uang tebusan dari wajib pajak non UMKM, sebanyak 230 miliar rupiah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan sebanyak 9,7 miliar rupiah uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelayanan untuk tax amnesty sudah optimal. Namun, dia mengaku untuk WP besar atau memang membutuhkan waktu yang panjang dalam proses pendataan.
Menurut dia, pengampunan pajak ini akan menghapus sanksi pajak. Karena itu, para pengusaha diharapkan segera mengikuti program tax amnesty yang dinilainya sangat bermanfaat. Apalagi, akhir September ini biaya tebusnya akan dinaikkan menjadi tiga persen.
“Kalau UMKM masih lama, tarifnya flat sampai Maret 2017 sebesar 0,5 persen. Itu untuk aset Rp4,8 miliar,†ujarnya.
“Judicial Reviewâ€
Sementara itu, Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PMI) mengaku tengah mempersiapkan bukti-bukti kerugian atas pemberlakuan Undang-Undang Amnesti Pajak. Bukti-bukti tersebut akan segera diserahkan kepada DPP Muhammadiyah yang akan mengajukan peninjauan kembali atau judicial review UU Amnesti Pajak.
“Kami akan siapkan buktibuktinya, nanti terserah Muhammadiyah mau JR kapan,†kata Ketua FK-PMI Arwan Simanjuntak kepada Koran Jakarta.
Pada dasarnya, kata Arwan, UMKM mendukung dengan adanya tax amnesty ini. Namun, mereka keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118 yang mengatur tentang tebusan. Pelaku usaha mikro kecil cemburu lantaran mereka setiap tahun melaporkan SPP tahunan sehingga muncul tanggungan pajak.
“Yang namanya pengampunan siapa yang tidak mau, kami setuju,†paparnya.


