CITAX

Paket Kebijakan Ekonomi VII Dorong Konsumsi Masyarakat

BERITASATU.COM | 05 DESEMBER 2015

321449227525Jakarta – Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center Danny Darussalam mengatakan, paket kebijakan ekonomi VII  akan mendorong konsumsi masyarakat untuk golongan lapisan penghasilan kena pajak dibawah Rp 50 juta pertahun. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan sebelumnya terkait dengan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak yang sama-sama mendorong daya konsumsi masyarakat yang bekerja sebagai karyawan.

“Namun sayangnya kebijakan ini diberikan terbatas dan tidak semua sektor dapat menikmatinya seperti halnya pemberian kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak,” kata Darussalam, di Jakarta, Sabtu (5/12)

Hal senada disampaikan, Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo melihat rencana pemangkasan tarif PPh 21 sektor padat karya akan membuat take home pay (THP) pekerja naik dan mendongkrak daya beli. Ia memberi ilustrasi pekerja yang berpenghasilan Rp 50 juta per tahun. Semula pekerja itu dikenai pajak Rp 50 juta dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) Rp 36 juta dikali 5%, yakni sebesar Rp 700.000. Jika tarif PPh-nya didiskon 50%, maka pajak yang dikenai hanya Rp 350.000.

“Pada akhirnya pegawai lah yang untung karena potongan pajak lebih rendah sehingga THP naik. Kalaupun mekanismenya pajak ditanggung pemerintah (DTP) seperti tahun 2009, artinya yang seharusnya jadi beban karyawan menjadi beban pemerintah. Kecuali yang selama ini pajaknya sudah ditanggung perusahaan, maka perusahaan untung,” kata dia.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi industri padat karya selama 2 tahun. Keringanan PPh ini akan dievaluasi, dan bisa diperpanjang melalui penerbitan peraturan pemerintah. “Wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” katanya.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, kata Darmin, perusahaan harus memiliki tenaga kerja minimal 5.000 orang. Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan. Selanjutnya, hasil produksi yang diekspor oleh perusahaan padat karya minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya. “Keringanan diberikan untuk lapisan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta. Ini gaji karyawannya,” ucap Darmin.

Fasilitas keringanan berupa pengurangan PPh sebesar 50 persen dari angka yang ditetapkan tahun ini. Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2016. Substansi kedua masih menyangkut perusahaan padat karya.

Komentar Anda